Kini Departemen Kesehatan telah secara langsung dapat menghubungi 340 (76% dari 440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 33 (100%) Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online). Jaringan ini dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1 buah PC, 1 buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah dipasang 5 buah PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan video-conference, dan 1 buah printer.
Pengembangan jaringan komputer Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007.Untuk mengatasi kendala di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Depkes telah meminta kepada Dinas-dinas kesehatan untuk menunjuk/menetapkan 2 orang petugas khusus yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online. Petugas-petugas yang ditetapkan tersebut sebanyak 787 orang, dan telah dilatih selama 3 hari di Bandung pada bulan Nopember 2007.Kegiatan ini ditujukan untuk pencapaian sasaran ke-14, dari 17 sasaran Departemen Kesehatan yang berbunyi “Berfungsinya Sistem Informasi Kesehatan yang Evidence Based di Seluruh Indonesia”.
Pesatnya perkembangan/kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, pencapaian sasaran ke-14 ini akan diakselerasi melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS). Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran ini, telah ditetapkan indikator:
* Tahun 2008, sekitar 90% Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, 100% Dinas Kesehatan Provinsi, 60% Rumah Sakit Pemerintah (Pusat dan Daerah), dan 100% Unit Pelaksana Teknis Pusat telah terhubung dengan Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
* Pada akhir tahun 2009, telah tersedia dan dimanfaatkan data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat, dan cepat, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan bidang kesehatan di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Departemen Kesehatan.
* Tahun 2010 dan seterusnya, Seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah Sakit Pemerintah (Pusat dan Daerah), Puskesmas (baik milik Pemerintah/Swasta), sarana kesehatan lain dan Unit Pelaksana Teknis Pusat telah terhubung dengan Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
* Berkaitan dengan hal itu, jaringan komputer yang akan dirancang oleh Departemen Kesehatan merupakan upaya untuk memfasilitasi dan memacu pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) dalam rangka mewujudkan SIKNAS. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan melalui APBN dimaksudkan sebagai pemicu dan pemacu investasi dan pembiayaan operasional SIKDA melalui APBD.
* Jaringan komputer (SIKNAS) online terutama akan dimanfaatkan untuk keperluan Komunikasi Data Terintegrasi atau jaringan pelayanan bank-bank data (intranet dan internet). Diluar dari permasalahan itu, akan dikembangkan aplikasi-aplikasi untuk keperluan-keperluan lain. Dengan demikian, pemanfaatan SIKNAS Online meliputi:
* Komunikasi Data Terintegrasi (sudah dimulai tahun 2007), yaitu arus tukar-menukar data antar unit kesehatan (khususnya antara Daerah dan Pusat), yang mencakup semua data esensial yang diperlukan untuk manajemen kesehatan (data kegiatan puskesmas, kegiatan rumah sakit, kegiatan sarana kesehatan lain, termasuk data keuangannya, tenaga kesehatannya, obatnya, perbekalan farmasinya, dan sumber daya lainnya), data perkembangan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal, dan data perkembangan pelaksanaan Desa Siaga.
* Informasi Eksekutif (sudah dimulai tahun 2007), yaitu sarana tukar-menukar informasi antar pimpinan kesehatan (Pusat dan Daerah) dalam upaya memecahkan masalah-masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, secara cepat dan tepat.
* Telekomunikasi & Teleconference (sudah dimulai tahun 2007), yaitu pemanfaatan jaringan komputer online untuk komunikasi suara (Voice over Internet Protocol-VoIP) dan rapat jarak jauh antar pejabat Pusat, dan antara Pejabat-pejabat Pusat dengan Pejabat-pejabat Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan.
* Distance Learning (akan dimulai tahun 2008), yaitu penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jarak jauh, khususnya untuk petugas-petugas kesehatan di sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain-lain).
* Digital Library Service (akan dimulai tahun 2008),yaitu pengembangan kerjasama antar unit perpustakaan dan dokumentasi di bidang kesehatan (intranet dan internet) untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang berupa literature/hasil-hasil penelitian maupun media promosi kesehatan.
* Telemedicine (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan rujukan dan diagnosis serta terapi jarak jauh, dan aplikasi-aplikasi lain di bidang kedokteran.
* Web based Networking (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan jaringan situs di internet dan pemanfaatan jaringan tersebut untuk berbagai keperluan seperti lelang melalui internet.
Pengembangan jaringan komputer Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007.Untuk mengatasi kendala di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Depkes telah meminta kepada Dinas-dinas kesehatan untuk menunjuk/menetapkan 2 orang petugas khusus yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online. Petugas-petugas yang ditetapkan tersebut sebanyak 787 orang, dan telah dilatih selama 3 hari di Bandung pada bulan Nopember 2007.Kegiatan ini ditujukan untuk pencapaian sasaran ke-14, dari 17 sasaran Departemen Kesehatan yang berbunyi “Berfungsinya Sistem Informasi Kesehatan yang Evidence Based di Seluruh Indonesia”.
Pesatnya perkembangan/kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, pencapaian sasaran ke-14 ini akan diakselerasi melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS). Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran ini, telah ditetapkan indikator:
* Tahun 2008, sekitar 90% Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, 100% Dinas Kesehatan Provinsi, 60% Rumah Sakit Pemerintah (Pusat dan Daerah), dan 100% Unit Pelaksana Teknis Pusat telah terhubung dengan Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
* Pada akhir tahun 2009, telah tersedia dan dimanfaatkan data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat, dan cepat, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan bidang kesehatan di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Departemen Kesehatan.
* Tahun 2010 dan seterusnya, Seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah Sakit Pemerintah (Pusat dan Daerah), Puskesmas (baik milik Pemerintah/Swasta), sarana kesehatan lain dan Unit Pelaksana Teknis Pusat telah terhubung dengan Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
* Berkaitan dengan hal itu, jaringan komputer yang akan dirancang oleh Departemen Kesehatan merupakan upaya untuk memfasilitasi dan memacu pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) dalam rangka mewujudkan SIKNAS. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan melalui APBN dimaksudkan sebagai pemicu dan pemacu investasi dan pembiayaan operasional SIKDA melalui APBD.
* Jaringan komputer (SIKNAS) online terutama akan dimanfaatkan untuk keperluan Komunikasi Data Terintegrasi atau jaringan pelayanan bank-bank data (intranet dan internet). Diluar dari permasalahan itu, akan dikembangkan aplikasi-aplikasi untuk keperluan-keperluan lain. Dengan demikian, pemanfaatan SIKNAS Online meliputi:
* Komunikasi Data Terintegrasi (sudah dimulai tahun 2007), yaitu arus tukar-menukar data antar unit kesehatan (khususnya antara Daerah dan Pusat), yang mencakup semua data esensial yang diperlukan untuk manajemen kesehatan (data kegiatan puskesmas, kegiatan rumah sakit, kegiatan sarana kesehatan lain, termasuk data keuangannya, tenaga kesehatannya, obatnya, perbekalan farmasinya, dan sumber daya lainnya), data perkembangan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal, dan data perkembangan pelaksanaan Desa Siaga.
* Informasi Eksekutif (sudah dimulai tahun 2007), yaitu sarana tukar-menukar informasi antar pimpinan kesehatan (Pusat dan Daerah) dalam upaya memecahkan masalah-masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, secara cepat dan tepat.
* Telekomunikasi & Teleconference (sudah dimulai tahun 2007), yaitu pemanfaatan jaringan komputer online untuk komunikasi suara (Voice over Internet Protocol-VoIP) dan rapat jarak jauh antar pejabat Pusat, dan antara Pejabat-pejabat Pusat dengan Pejabat-pejabat Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan.
* Distance Learning (akan dimulai tahun 2008), yaitu penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jarak jauh, khususnya untuk petugas-petugas kesehatan di sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain-lain).
* Digital Library Service (akan dimulai tahun 2008),yaitu pengembangan kerjasama antar unit perpustakaan dan dokumentasi di bidang kesehatan (intranet dan internet) untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang berupa literature/hasil-hasil penelitian maupun media promosi kesehatan.
* Telemedicine (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan rujukan dan diagnosis serta terapi jarak jauh, dan aplikasi-aplikasi lain di bidang kedokteran.
* Web based Networking (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan jaringan situs di internet dan pemanfaatan jaringan tersebut untuk berbagai keperluan seperti lelang melalui internet.
0 comments:
Post a Comment